Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

No. SK: NOMOR 049 TAHUN 2022

  1. 1. Identitas pemohon jelas (KTP/KK)
  2. 2. membawa laptop
  3. Surat penunjukan operator SIKS_NG
  4. Surat permohonan aplikasi

  1. Tamu menyampaikan maksud dan tujuan secara langsung (ofline) atau melalui email(Online)
  2. Petugas mengarahkan pada bidang/ sub. bagian
  3. Petugas/bidang memberikan penjelasan sesuai informasi yang diinginkan
  4. Tamu/penerima layanan menerima penjelasan/ mendapatkan informasi

Tamu/ Pengguna Layanan ➡ Petugas/ TU➡ Petugas Bidang/ Operator➡ Tamu menerima layanan

Tidak dipungut biaya

Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan/telepon/tertulis ➡ Pejabat pengelola menerima aduan ➡Tim pengelola aduan ➡ Pengguna layanan menerima jawaban pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)"